Pada masa demokrasi parlementer konstitusi atau uud yang digunakan adalah
Penjelasan:
Sistem pemerintahan dalam bidang politik yang dianut pada masa Demokrasi Parlementer, atau yang dikenal juga dengan sebutan Demokrasi Liberal adalah sistem kabinet parlementer. Sistem pemerintahan tersebut berlandaskan pada UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950).
[answer.2.content]